Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Lanjutan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Pleno Lanjutan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
\n

Minggu 13 September

\n\n\n\n\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Lombok Tengah menghadiri acara Lanjutan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2020 di KPU Lombok Tengah.

\n\n\n\n

Pleno lanjutan dilaksanakan karena pada pleno DPHP sebelumnya ada rekomendasi dari Bawaslu Lombok Tengah untuk beberapa kecamatan yang dari hasil pengawasan Panwas Desa dan kecamatan ditemukan beberapa pemilih yang belum di coklit. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh PPK dan PPS di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Praya yaitu 2 pemilih atas nama Alimin, BA dan Lalu Muliyadi sudah dilakukan pencoklitan dan yang bersangkutan datanya telah d entri ke Sistem data pemilih (Sidalih) KPU.

\n\n\n\n

PPK Kecamatan Praya Barat telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu untuk melakukan coklit kepada pemilih di Desa Selong Belanak 96 pemilih dan Desa Bonder 10 pemilih. Hasilnya dari 96 pemilih tersebut, 88 pemilih memenuhi syarat (MS) dan sudah di entri ke Sidalih sedangkan Desa Bonder 10 pemilih MS.

\n\n\n\n

Untuk Kecamatan Praya Tengah rekomendasi penambahan TPS di Kelurahan Sasake yang semula ada 6 TPS dan sudah ditambah 1 TPS sehingga menjadi 7 TPS karena sebelumnya pemilih harus memilih ke TPS yang sangat jauh jaraknya dengan tempat tinggal pemilih.

\n\n\n\n

Penjelasan KPU terkait penambahan TPS di kelurahan Sasake adalah pengurangan TPS di Kecamatan Praya Barat sehingga jumlah TPS se Kabupaten Lombok Tengah tetap berjumlah 2032 TPS.

\n\n\n\n

Kecamatan Pujut Terhadap 26 orang di Desa Mertak yang direkomendasikan untuk dilakukan coklit, terdapat 22 pemilih yang sudah dilakukan coklit dan sudah dimasukkan ke Sidalih, sedangkan 4 pemilih tidak dilakukan coklit karena yang bersangkutan tidak ditemukan identitas kependudukannya.

\n\n\n\n

Terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah kepada KPU untuk memberikan PKD data A.B-KWK berupa softfile dan hardfile, menurut Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan bahwa akan dilakukan oleh KPU dengan mempedomani SE 759 yaitu akan memberikan data A.B.KWK dengan menutup 6 angka pada NIK dan NKK untuk menjaga kerahasiaan data pemilih.

\n\n\n\n

Pada pukul 20.34 WITA Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah menutup acara pleno dan memberikan Berita Acara Pleno kepada Bawaslu dan Partai Politik.

\n\n\n\n

Adapun jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS)untuk pilkada 2020 di Kabupaten Lombok Tengah adalah 751.087 Pemilih.

\n"