Lompat ke isi utama

Berita

PRESS RELEASE

PRESS RELEASE
\n

\n\n\n\n

HASIL PENANGANAN PELANGGARAN SELAMA TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024 OLEH BAWASLU KABUPATEN LOMBOK TENGAH

\n\n\n\n

Lombok Tengah – Selama memasuki tahapan Pemilu tahun 2024, hingga memasuki tahapan masa kampanye saat ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah menangani pelanggaran sejumlah 13 kasus. Sejumlah 4 kasus merupakan temuan dari hasil pengawasan dengan rincian 1 pelanggaran etik dan 3 pelanggaran tindak pidana pemilu (tipilu). Selanjutnya 4 kasus dari laporan masyarakat dengan rincian 1 pelanggaran etik, 1 pelanggaran administrasi, dan 2 pelanggaran tipilu. Sedangkan 5 pelanggaran lainnya merupakan hasil pengawasan pelanggaran lainnya, seperti 4 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 1 pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa.

\n\n\n\n

Untuk 4 temuan pelanggaran, 3 diantaranya statusnya sudah dihentikan dan 1 masih dalam proses penanganan. Dan untuk 4 laporan pelanggaran dari masyarakat 1 sudah sudah diputuskan melanggar etik dengan putusan memberhentikan salah satu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), 1 pelanggaran administratif terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) dari unsur kepala Desa dengan putusan melanggar administrasi dan telah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), 1 pelanggaran etik oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan putusan teguran keras terhadap yang bersangkutan, yang terakhir yakni pelanggaran diluar jadwal kampanye oleh salah satu caleg dengan putusan tidak melanggar tipilu dan kasusnya telah dihentikan.

\n\n\n\n

Sementara itu, untuk 5 hasil pengawasan pelanggaran terhadap hukum lainnya, 4 kasus merupakan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan di linkungan pemerintahan kabupaten Lombok Tengah ada 3 orang dan telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta 1 orang dari ASN pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang telah diteruskan ke KASN dan oleh KASN diputuskan tidak melanggar asas netralitas.

\n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya telah melakukan upaya-upaya pencegahan baik terhadap, ASN, peserta pemilu, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat untuk menghindari segala bentuk pelanggaran. Sehingga, jumlah pelanggaran tahapan Pemilu tahun 2024, dapat ditekan seminimal mungkin.

\n\n\n\n

Praya, 17 Januari 2024

\n\n\n\n

BADAN PENGAWAS PEMLIHAN UMUM

\n\n\n\n

KABUPATEN LOMBOK TENGAH

\n\n\n\n

KOORDINATOR PENANGANAN PELANGGARAN DAN DATA INFORMASI

\n\n\n\n

Ttd

\n\n\n\n

ABDUL MUIS

\n