Press Release: Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Hormati Putusan KASN Terkait Lalu Gita Ariadi
|
\n\n\n\nLombok Tengah – Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 18 September 2023 lalu, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah mengirim surat laporan dugaan pelanggaran netralitas terhadap Lalu Gita Ariadi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian pada tanggal 11 Desember 2023, KASN mengirim surat kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, berperihal tanggapan terhadap laporan pelanggaran netralitas Lalu Gita Ariadi.
\n\n\n\nDalam surat tanggapan memuat bahwa KASN tidak menemukan adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Lalu Gita Ariadi.
\n\n\n\nMenanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menghormati keputusan KASN. Namun, pada sisi lain, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah memiliki pandangan yang berbeda dengan KASN. Dengan merujuk pada rapat pleno anggota, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menyimpulkan bahwa Lalu Gita Ariadi diduga melanggar asas netralitas ASN.
\n\n\n\nKesimpulan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah ini dibuat dengan menimbang fakta bahwa, Lalu Gita Ariadi menghadiri kegitan yang dilaksanakan oleh partai politik, yakni kegiatan “Ngopi dan Nongkrong Bareng Bersama Rachmat Hidayat dan Ruslan Turmuzi” yang diselenggarakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tanggal 10 September 2023 di Alun-alun Tastura Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah.
\n\n\n\nDalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah tidak akan melakukan tindakan apapun terhadap surat tanggapan dari KASN, karena Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menghomarti keputusan KASN, sebagai lembaga negara yang berwenang memberi sansksi kepada ASN.
\n"