Press Release: Bawaslu Lombok Tengah Temukan Pelanggaran Kampanye Peserta Pemilu
|
\n\n\n\nLombok Tengah – Hasil pengawasan 10 hari pertama tahapan masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menemukan sejumlah pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (pemilu) sejak dimulai pada 28 November lalu.
\n\n\n\nAdapun bentuk pelanggaran yang terjadi beragam, mulai dari pelanggaran administratif yakni kegiatan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), netralitas Aparatur Sipil Negra (ASN), kepala desa, perangkat desa, kampanye di tempat pendidikan, dan pelibatan anak-anak dalam kampanye.
\n\n\n\nDari hasil pengawasan pelanggaran administratif, para peserta Pemilu 2024 masih banyak yang tidak mematuhi ketentuan untuk melampirkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye dari pihak kepolisian. Dari total 69 kampanye yang telah diawasi dan direkap, terhitung ada 55 kampanye tidak memiliki STTP, dan 14 lainnya memiliki STTP.
\n\n\n\nSelanjutnya, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menemukan 2 pelanggaran netralitas ASN. Terdapat 1 pelanggaran netralitas kepala desa dan 6 pelanggaran netralitas perangkat desa.
\n\n\n\nKemudian dari fakta lapangan kegiatan kampanye, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menemukan 3 pelanggaran kampanye melibatkan anak-anak. Peserta Pemilu masih belum mematuhi aturan terkait pelarangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
\n\n\n\nSelain itu, pelanggaran terjadi terhadap larangan berkampanye di tempat pendidikan berjumlah 2 pelanggaran.
\n\n\n\nDari beberapa pelanggaran tersebut sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah untuk ditindak lanjuti.
\n"