Lompat ke isi utama

Berita

PRESS RELEASE: PENGAWASAN PUNGUT HITUNG 14 FEBRUARI 2024

PRESS RELEASE: PENGAWASAN PUNGUT HITUNG 14 FEBRUARI 2024
\n\n\n\n\n

Lombok Tengah – Bawaslu bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Lombok Tengah,
Kepolisian dan Kejaksaan melakukan monitoring proses pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan suara di 12 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah. Selama proses
monitoring Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mencatat beberapa kejadian yang menurut
pengamatan pengawas tidak sesuai dengan peraturan KPU No 25 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Perhitungan Suara yang terjadi di kecamatan se -Kabupaten Lombok
Tengah.

\n\n\n\n

Selama proses pungut hitung terdapat terkendala hujan lebat, yang terjadi di wilayah utara
kabupaten Lombok Tengah seperti Kecamatan Batukliang Utara, Batukliang dan Kecamatan
Kopang. Akbiat kejadian tersebut ada pemilih yang sudah menyerahkan C-Pemberitahuan
terlambat memberikan suaranya di TPS, selain terlambatnya pemilih memberikan hak suara,
hujan juga mengakibatkan beberapa TPS roboh dan banjir sehingga proses pungut hitung
dipindahkan ke tempat terdekat yang lebih aman seperti teras rumah warga dan tempat
ibadah.

\n\n\n\n

Di beberapa TPS mengalami kekurangan surat suara, mulai dari jenis surat suara Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, serta
terdapat TPS kekurangan C-Hasil. Selain itu, ada pemilih yang terdaptar di DPT tidak
mendapatkan C-Pemberitahuan sampai hari pemungutan suara.

\n\n\n\n

Selama proses pemungutan dan penghitungan suara ditemukan kekeliruan memasukan
surat suara kedalam kotak suara yang tidak sesuai jenis pemilihan, penggunaan DPT seba gai
C-Daftar Hadir, pemilih tidak menandatangani Form C-Daftar Hadir, petugas KPPS melihat
pemilih memberikan hak suaranya, pendamping mendampingi lebih dari satu orang pemilih.

\n\n\n\n

Selain itu, terdapat saksi menggunakan dua surat mandat, C-Hasil ditempel berjejer di
tembok warga, saksi salah satu peserta pemilu mengklaim suaranya tidak tercatat di dalam
C-Hasil dan pemilih dengan KTP Elektronik memilih di TPS yang tidak sesuai dengan alamat
yang terdapat dalam KTP Elektronik. Terhadap semua kejadian tersebut diatas pengawas
langsung memberikan saran perbaikan kepada petugas KPPS.

\n\n\n\n

PRAYA, 25 FEBRUARI 2024
BADAN PENGAWAS PEMLIHAN UMUM
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
KOORDINATOR PENANGANAN PELANGGARAN DAN DATA INFORMASI
Ttd
ABDUL MUIS

\n\n\n\n


\n"