Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Rapat Pleno Terbuka Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
\n

14 Oktober 2020

\n\n\n\n\n\n\n\n

Lombok Tengah, Telah berlangsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), Rabu (14/20).

\n\n\n\n

Acara tersebut berlangsung di illira hotel desa penujak Kecamatan Praya Barat, pada pukul 10.00 Wita kegiatan itu dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah.

\n\n\n\n

selanjutnya acara rapat pleno terbukadi langsungkan dengan pembacaan dpshp oleh masing-masing PPK.

\n\n\n\n

yang pertama menyampaikan adalah PPK Kecamatan Praya setelah PPK Kecamatan Praya selesai membacakan rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan, kemudian Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dalam hal ini Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga lalu Fauzan Hadi menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan perbaikan terhadap data DPS diantaranya perbaikan pada data yang terdapat data KK dan NIK yang invalid,kemudian yang kedua data potensi ganda, dan yang ketiga data tanggal lahir pemilih yang invalid,yang keempat data pemilih yang dianggap diluar kewajaran dengan umur 100 tahun ke atas dan pemilih di bawah umur 17 tahun.

\n\n\n\n

Terhadap saran perbaikan tersebut Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah meminta kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan perbaikan secara kolektif karena Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah tidak menyarankan atau tidak memberikan data yang terpisah secara rinci per Kecamatan atau per desa sehingga Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menganggap bahwa terhadap saran perbaikan tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah.

\n\n\n\n

Menanggapi permintaan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah memberikan data kepada PPK untuk dilakukan pencermatan dan penelusuran atas saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.

\n\n\n\n

Selama proses pleno terbuka berlangsung pada tanggal 14 Oktober tahun 2020 PPK yang telah menyampaikan hasil rekapitulasi DPSHP sebanyak 3 Kecamatan yakni Kecamatan Praya Kecamatan Praya Timur dan Kecamatan janapria.

\n\n\n\n

Pada pukul 16.40 Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah kembali memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah terhadap ditemukannya atau terdapat pemilih TMS atau pemilih maksudnya terdapat pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar di DPSHP. Juga terdapat di Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya kemudian terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar di DPSHP, terhadap saran perbaikan tersebut bahwa KPU Kabupaten Lombok Tengah akan Menindaklanjuti saran tersebut Namun proses pleno akan dilanjutkan besok pada tanggal 15 Oktober 2020 pada pukul 14 Wita dan bertempat di illira hotel.

\n\n\n\n

Akan tetapi KPU Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan seluruh tamu undangan yang menghadiri Rapat Pleno Terbuka tersebut bahwa dalam Menindaklanjuti saran perbaikan tersebut PPK tetap berada di tempat untuk melakukan penelusuran dan pencermatan terhadap saran perbaikan tersebuttersebut.

\n\n\n\n

Selama proses pleno dari awal sampai akhir telah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 dan rapat pleno terbuka dihadiri oleh kurang lebih 60 orang yang terdiri dari Ketua dan staf KPU Kabupaten Lombok Tenga, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, PPK Se-kabupaten Lombok Tengah dan tamu undangan yang terdiri dari tim bakal pasang tim Pasangan Calon dari Dukcapil dan dari Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah.

\n"