Lompat ke isi utama

Berita

Rilis Provinsi Dengan Potensi Kerawanan Netralitas ASN, Bawaslu Harap Pemda Lakukan Pencegahan Ketat

Rilis Provinsi Dengan Potensi Kerawanan Netralitas ASN, Bawaslu Harap Pemda Lakukan Pencegahan Ketat
\n\n\n\n\n\n\n

Jakarta - Bawaslu merilis sepuluh provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Bawaslu mengatakan daftar tersebut dirilis agar ada langkah pencegahan yang tepat.

\n\n\n\n

Informasi itu dipaparkan oleh anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, saat membuka acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN. Acara itu digelar di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 21 September 2023.

\n\n\n\n

Lolly Suhenty menyebut sepuluh provinsi itu ialah Maluku Utara (Malut), Sulawesi Utara (Sulut), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.

\n\n\n\n

"Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat," kata Lolly saat membuka Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat (22/09).

\n\n\n\n

Lolly berharap pemerintah daerah di sepuluh provinsi dengan potensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN melakukan pencegahan dengan ketat. Dia mengatakan salah satu pencegahan dapat dilakukan dengan komunikasi yang baik.

\n\n\n\n

"Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran," ujarnya.

\n\n\n\n

Lolly menambahkan, pola pelanggaran netralitas ASN yang biasa terjadi, seperti mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya. Selain itu, ada juga pelanggaran lain seperti penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

\n\n\n\n

Sumber: Detik.com, Sindonews.com, dan Bawaslu.go.id

\n"