Lompat ke isi utama

Berita

Sekjen Bawaslu Harap Pilkada 2020 Pilkada Terakhir Bebani APBD

Sekjen Bawaslu Harap Pilkada 2020 Pilkada Terakhir Bebani APBD
\n

Ditulis oleh Reyn Gloria pada Selasa, 24 September 2019 - 10:10 WIB

\n\n\n\n Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro saat menjadi pembicara acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 1094/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019 di Surabaya, Senin (23/9/2019) malam/Foto: Reyn Gloria \n\n\n\n

Surabaya,\n Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu \nGunawan Suswantoro menekankan beratnya biaya Pilkada Serentak 2020 yang \ndibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 270 \ndaerah. Gunawan melihat perlu ada pandangan yang luas terkait beban \nanggaran pilkada untuk selanjutnya dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan \nBelanja Negara (APBN).

\n\n\n\n

Menurutnya, jika dilihat porsi pilkada dalam anggaran pemerintah \ndaerah (pemda) terkesan tidak tepat. "Harapan saya 2024 nanti pilkada \nserentak dibebankan bukan APBD, tapi APBN. Mari kita dorong DPR dan \npemerintah agar tidak lagi membebankan APBD," tutur Gunawan dalam acara \nSosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 dan \nKeputusan Ketua Bawaslu Nomor 1094/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019 di \nSurabaya, Senin (23/9/2019) malam.

\n\n\n\n

Tidak hanya itu, dia pun mengingatkan agar Bawaslu tingkat provinsi \ndan kabupaten/kota tidak mengusulkan anggaran Pilkada 2020 dengan \nberlebihan.

\n\n\n\n

Standar biaya pilkada, lanjutnya, sudah ditetapkan melalui Surat \nKeputusan Ketua Bawaslu yang dibahas bersama Kemendagri. Sehingga, hal \ntersebut dapat dijadikan dasar pembahasan dalam menyusun anggaran agar \nmemiliki proporsi yang pas.

\n\n\n\n

"Saya selalu mengatakan di gelombang 1 dan 2 saya tidak suka kalau \nBawaslu mengusulkan anggarannya berlebihan. Jangan neko-neko, usulkan \nanggaran yang cukup dan sesuai standar," tegas pria kelahiran \nBanjarnegara ini.

\n\n\n\n

Gunawan pun berharap pada 1 Oktober 2019, minimal 70 persen daerah \nsudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sebab, \nanggaran yang dibutuhkan Bawaslu pada 2019 sebagai persiapan tidaklah \nbesar seperti sosialisasi, pembentukan panitia seleksi panwascam serta \npelantikannya dan terakhir untuk bimtek.

\n\n\n\n

Editor: Ranap THS

\n"