Lompat ke isi utama

Berita

Sentuh Komunitas Pemuda, Bawaslu Lombok Tengah Deklarasikan Kampung Pengawasan

Sentuh Komunitas Pemuda, Bawaslu Lombok Tengah Deklarasikan Kampung Pengawasan

Agenda Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka Deklarasi Kampung Pengawasan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama komunitas pemuda di Dusun Bile Penanggak, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Jumat (07/11).

Praya — Dalam upaya memperluas gerakan pengawasan partisipatif di tingkat akar rumput, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah terus mendorong keterlibatan masyarakat melalui berbagai inisiatif edukatif. Salah satunya diwujudkan dengan kegiatan Deklarasi Kampung Pengawasan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama komunitas pemuda di Dusun Bile Penanggak, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Jumat (07/11).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Sudirman Haryanto, yang akrab disapa Bung Yanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme masyarakat dan komunitas pemuda di wilayah Janapria yang telah mengambil langkah nyata dalam memperkuat kesadaran politik dan partisipasi aktif warga.

Menurut Bung Yanto, deklarasi kampung pengawasan bukan hanya seremonial, melainkan simbol dari gerakan kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas proses demokrasi.

“Kampung pengawasan adalah bentuk konkret dari partisipasi rakyat dalam demokrasi. Melalui kegiatan ini, kita ingin menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya edukasi pengawasan partisipatif sebagai bentuk literasi politik masyarakat desa. Dengan meningkatnya kesadaran warga terhadap pentingnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, diharapkan potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak dini.

“Kalau masyarakat sudah paham apa yang boleh dan tidak boleh dalam proses pemilu, maka pelanggaran bisa dicegah sebelum terjadi. Ini yang menjadi semangat utama gerakan kampung pengawasan,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan hasil inisiatif Kader Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Kecamatan Janapria, Hendri Aswadi, yang berkolaborasi dengan komunitas pemuda Dusun Bile Penanggak. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Dusun Bile Penanggak dan tokoh masyarakat, menambah semangat terselenggaranya kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan MoU antara Bawaslu dan komunitas pemuda, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan fungsi pengawasan partisipatif. Melalui MoU ini, para pemuda diharapkan dapat menjadi mitra strategis Bawaslu dalam melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran selama tahapan pemilu berlangsung.

Selain deklarasi dan MoU, kegiatan juga diisi dengan diskusi ringan mengenai strategi pengawasan partisipatif di tingkat desa, serta berbagi pengalaman terkait dinamika politik lokal yang kerap dihadapi masyarakat menjelang pemilu.

Di akhir kegiatan, Bung Yanto berharap agar semangat kolaborasi ini tidak berhenti pada acara deklarasi semata, tetapi terus dikembangkan menjadi gerakan nyata yang berkelanjutan.

“Kami ingin kampung pengawasan tidak hanya berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi budaya baru di masyarakat, yaitu budaya untuk peduli mengawasi, dan menjaga demokrasi kita bersama,” tutupnya.

Melalui deklarasi kampung pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi demokrasi partisipatif di tingkat desa, sekaligus menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

 

Sentuh Komunitas Pemuda, Bawaslu Lombok Tengah Deklarasikan Kampung Pengawasan

Penulis: Dwi HJ

Foto: Rendi

Editor: Dwi HJ