Sidang Mediasi Bapaslon Amin - Farhan Dengan KPU Lombok Tengah
|
Kamis, 06/08/2020
\n\n\n\n
\n\n\n\nLombok Tengah (6/8/2020) Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah 2020 digelar di Aula Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
\n\n\n\nMusyawarah dipimpin Ketua Bawaslu Lombok Tengah Abdul Hanan selaku Ketua Majlis didampingi tiga anggota majlis.
\n\n\n\nMusyawarah ini digelar pasca Berkas Permohonan sengketa yang diajukan oleh Bapaslon Amin-Farhan di nyatakan lengkap dan di register oleh bawaslu Lombok Tengah dengan nomor perkara: 003/PS.REG/62.52.02/VIII/2020
Sesuai jadwal musyawarah hari ini adalah Musyawarah tertutup dengan agenda mediasi antara Bapaslon Amin-Farhan selaku pihak Pemohon dan KPU Kabupaten Lombok Tengah selaku pihak Termohon.
Dari Pihak Pemohon hadir Bakal Calon Bupati Ir.H.Lalu Muhammad Amin, MM dan bakal Calon Wakil Bupati TGH,Lalu Farhan RM, SPdI didampingi Kuasa hukumnya Dwi Sudarsono,SH.
\n\n\n\nSedangkan dari pihak Termohon hadir Ketua KPU Lombok Tengah dan 3 orang anggota KPU Lombok Tengah.
\n\n\n\nPihak pemohon diwakili kuasa hukumnya membacakan pokok permohonan yang diantara pokok keberatan pemohon karena termohon menerbitkan BA-1 KWK perseorangan perbaikan yang menyatakan Bapaslon amin-Farhan tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan sehingga dokumennya ditolak.
\n\n\n\nSidang mediasi tidak menemukan kata sepakat karena dari pihak pemohon dan termohon tetap pada pendirian masing-masing.
\n\n\n\nSehingga musyawarah akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.
\n\n\n\nKomisioner KPU Divisi Hukum Zaeroni menyatakan bahwa butuh waktu untuk menyusun jawaban ditengah agenda tahapan yang begitu padat.
\n\n\n\nSelanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka yang dijadwalkan hari minggu tanggal 9 Agustus pukul 14.00 Wita.
\n\n\n\nSesuai juknis penyelesaian sengketa adalah paling lama 12 hari kalender sejak permohonan pemohon di register.
\n"