Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Musyawarah Pertama Pemohon Kedua Digelar

Sidang Musyawarah Pertama  Pemohon  Kedua  Digelar
\n

Praya 5 Maret 2020

\n\n\n\nSidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemohon Kedua, Kamis 05 Maret 2020
\n\n\n\n

Praya, Bawaslu Lombok Tengah kembali menggelar sidang musyawarah Pukul 14.00 WITA untuk perkara kedua dengan nomor 002/PS.REG/BWSL-LBT/1806/III/2020 dengan pemohon bakal Paslon jalur perseorangan atas nama DRS.H.L.SASWADI MM - IR.H.L.DAHRUN MM, dan termohon KPU kabupaten Lombok Tengah.

\n\n\n\n

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Abdul Hanan, SH\ndan anggota Majlis yaitu keempat Komisioner Bawaslu Lombok Tengah.

\n\n\n\n

Agenda sidang pertama hari ini adalah pembacaan materi permohonan oleh kuasa hukum pemohon yaitu SURIAHADI, SH.MH.C.L.A.

\n\n\n\n

Pemohon mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah setelah dikeluarkannya Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan calon perseorangan pada pemilihan Buoati dan Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2020 oleh KPU Lombok Tengah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan di tolak.

\n\n\n\n

Pihak termohon diwakili Ketua KPU Lombok Tengah L.Darmawan, MM menyampaikan\nbahwa akan memberikan jawaban selaku pihak termohon pada sidang kedua besok\nsesuai jadwal.

\n\n\n\n

Adapun sidang kedua akan digelar besok hari Jumat pukul 14.00 WITA bertempat\ndi Ruang Sidang utama eks kantor Bupati Kabupaten Lombok Tengah dengan agenda\nmendengar jawaban termohon.

\n\n\n\n

Menurut koordiv Penyelesaian Sengketa Harun Azwari SH.i.MH mengacu  pada aturan di Perbawaslu 15 tahun 2017 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan dilakukan dengan cara musyawarah dan diselesaikan paling lambat 12 hari sejak permohonan di register.

\n\n\n\n

\n"