Sidang Musyawarah Pertama Sengketa Proses Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020
|
Praya 5 Maret 2020
\n\n\n\n
Sidang Pertama Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Praya 05 Maret 2020\n\n\n\nPraya, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang musyawarah pertama penyelesaian sengketa pada pukul 10.00 WITA dengan nomor perkara 001/PS.REG/BWSL-LBT/1806/III/2020 dengan pemohon bakal Paslon jalur perseorangan atas nama H.L.Muhammad Amin - TGH.Farhan, dan termohon KPU kabupaten Lombok Tengah.
\n\n\n\nMajlis sidang terdiri dari 5 orang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
\n\n\n\nAgenda sidang hari ini adalah pembacaan materi permohonan oleh kuasa hukum pemohon yaitu H.L. BASIRUN.
\n\n\n\nPemohon mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah setelah dikeluarkannya Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan calon perseorangan pada pemilihan Buoati dan Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2020 oleh KPU Lombok Tengah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan di tolak.
\n\n\n\nSesuai dengan Perbawaslu 15 tahun 2017 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan dilakukan dengan cara musyawarah.
\n\n\n\nSidang akan dilanjutkan besok tanggal 6 Maret 2020 pukul 09.30 Wita bertempat di Ruang rapat utama eks kantor Bupati Lombok Tengah dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.
\n\n\n\nMenurut koordiv Penyelesaian Sengketa Harun Azwari SH.i.MH bahwa Sengketa Proses Pemilihan diselesaikan selama 12 hari terhitung sejak permohonan di register.
\n"