Sidang Putusan Amin - Farhan Digelar
|
Minggu 16/08
\n\n\n\n
\n\n\n\nSidang Putusan Sengketa dengan Nomor register perkara 003/PS.REG/52.5202/VIII/2020 Digelar.
\n\n\n\nSidang berlangsung Minggu 16 Agustus 2020 di Kantor Bawaslu Loteng.
\n\n\n\nHadir dari pihak Pemohon TGH. Lalu Farhan didampingi kuasa hukumnya Dwi Sudarsono,SH dan dari pihak Termohon KPU Lombok Tengah diwakili Ketua Divisi Hukum Zaeroni,SH didampingi kuasa hukumnya Dr.Mahsan.
\n\n\n\nMenurut Harun Azwari selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Lombok Tengah bahwa sidang musyawarah sengketa pemilihan dengan agenda pembacaan putusan ini mengambil hari terakhir dari 12 hari penyelesaian sengketa.
\n\n\n\nSidang di buka oleh Abdul Hanan, SH selaku ketua majelis dan secara bergiliran anggota majelis membacakan putusan setebal 63 halaman. Majlis memutuskan Menolak Semua Permohonan Pemohon.
\n\n\n\nSebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Bapaslon dari jalur perseorangan Amin-Farhan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
\n\n\n\nDengan objek sengketa BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang dikeluarkan KPU Loteng yang menyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Amin-Farhan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan, dan Ditolak.
\n"