Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pemilu 2024 Serentak Dimulai, Bawaslu Lombok Tengah Gencarkan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Tahapan Pemilu 2024 Serentak Dimulai, Bawaslu Lombok Tengah Gencarkan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
\n

Rabu, 15 Juni 2022

\n\n\n\nFoto: Acara Sosialiasi Pengawasan Pemilih Partisipatif, Dok: Humas Bawaslu Loteng\n\n\n\n

Penujak-Praya Barat, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengadakan acara Sosialiasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Dusun Slanglet, Penujak, Kecamatan Praya Barat pada Hari Rabu 15 Juni 2022, yang dihadiri oleh Kader-kader Pengawasan Partisipatif, Kepala Dusun, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama Dusun Slanglet, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.

\n\n\n\n

Materi sosialisasi disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Loteng yakni: Kordiv Pengawasan dan Hubal Lalu Fauzan Hadi, SP, Kordiv Hukum, Datin, dan Informasi Baiq Husnawaty, M.Pd, Kordiv SDM dan Organisasi Usman Faesal, M.Pd didampingi Kasubag Pengawasan beserta Staf.

\n\n\n\n

Pimpinan Bawaslu menyampaikan beberapa poin penting terkait pemilu 2024 mulai dari pengawasan pemilu, dan tahapan2 Pemilu tahun 2024 dan pelanggaran-pelanggaran pemilu. Dalam penyampaiannya pemateri juga mengajak Masyarakat atau peserta untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan pemilu terutama melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum peserta pemilu atau penyelenggara pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/jajaran dibawahnya.

\n\n\n\n

Pada sesi tanya-jawab, mendapat respon positif dan antusias dari para peserta sosialisasi, beberapa pertanyaan diantaranya “dimana kita melaporkan jika ada pelanggaran?”, kemudian "apa yang menjadi legal formal kami melaporkan pelanggaran jika ada pelanggaran?”. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut dengan menjelaskan “kampung pengawasan cukup melakukan pengawasan partisipatif, jika ada dugaan pelanggaran langsung laporkan ke jajaran Bawaslu. Kalau di tingkat kecamatan ada Panwascam, di tingkat Desa Kelurahan ada PKL, jika di TPS ada PTPS", tegas Pimpinan.

\n\n\n\n

Diakhir acara sosialisasi, Bawaslu Kab. Lombok Tengah Kembali menegaskan semua masyarakat memiliki legal formal untuk melaporkan pelanggaran pemilu, karena dalam pelaporan pelanggaran pemilu tidak ada pengecualian bagi semua lapisan masyarakat. Mekanisme pelaporan ada yang online dan ada yang offline, onlinenya ada aplikasi Sigap Lapor, atau langsung ke Sekretariat Bawaslu, Panwascam, atau juga bisa melalui Inbox SMS, Whatsapp kepada kami sebagai informasi awal. #AyoAwasiBersama

\n\n\n\n

Humas Bawaslu Loteng

\n"