Terjadi Pelanggaran di TPS, Bawaslu Lombok Tengah Rekomendasikan PSU
|
Koordinator Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Muis\n\n\n\nLombok Tengah - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, mengeluarkan rekomendasi dua tempat pemungutan suara (TPS) di daerah setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu 2024.
\n\n\n\n"Ada dua TPS yang kita rekomendasi untuk melakukan PSU pada pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis di Praya, Senin.
\n\n\n\nIa mengatakan TPS yang melaksanakan PSU itu berada di TPS 27 Praya, Kecamatan Praya dan TPS 20 di Desa Muncan, Kecamatan Kopang.
\n\n\n\nMenurut dia, penyebab dua TPS itu melaksanakan PSU karena ada pemilih dari luar TPS yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
\n\n\n\n"Tidak terdaftar di DPT, tapi ada pemilih yang melakukan pencoblosan di TPS tersebut," katanya.
\n\n\n\nBerdasarkan Peraturan KPU RI, kata dia, pelaksanaan PSU itu digelar maksimal 10 hari pascapemilu, sehingga pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari KPU Lombok Tengah untuk pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut.
\n"