Terkait Kekurangan Pendaftar PTPS, Bawaslu Lombok Tengah Akan Gunakan Juknis Bawaslu RI
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Sudirman Haryanto\n\n\n\nLombok Tengah - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah masih mengupayakan kekuarangan pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 dua desa, yakni Desa Serage dan Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Bawaslu Lombok Tengah, Sudirman Haryanto, menyampaikan bahwa dari dua desa kekurangan PTPS jumlahnya beragam. Akan tetapi kekurangan tersebut hanya berkisar satu dan dua orang pendaftar.
\n\n\n\n“Kebutuhannya di Desa Serage itu 12 orang tapi yang mendaftar baru 10. Kemudian di Batu Jangkih kebutuhannya 16 tapi yang mendaftar 15,” ungkapnya, Selasa (16/01).
\n\n\n\nDengan demikian, Sudirman Haryanto akan menggunakan petunjuk teknis (juknis) Bawaslu RI, pendaftar di TPS terdekat diminta untuk mengisi TPS yang kosong dan ini sesuai dengan persetujuan dari calon PTPS.
\n\n\n\nDikatakannya, jumlah pengawas yang dibutuhkan sebanyak 3.316 dan yang mendaftar 4.788. Adapun wilayah paling banyak minat menjadi pengawas TPS ini di Kecamatan Praya sebanyak 552 orang dari 366 TPS.
\n\n\n\n“Tetapi itu secara kuota di kecamatan sudah terpenuhi, sehingga itu diambil dari TPS terdekat. Kalau di tempat lain alhamdulilah sudah terpenuhi bahkan jauh dari total kebutuhan,” katanya.
\n\n\n\nDitegaskannya, saat ini tidak ada perpanjangan pendaftaran lagi dan calon PTPS tengah mejalani tahapan test wawancara dari tanggal 2 sampai 17 Januari 2024 di masing-masing kecamatan.
\n\n\n\nSelanjutnya, para PTPS tersebut nantinya bekerja selama 30 hari yang ditetapkan pada tanggal 18 sampai 19 Januari dan dilantik tanggal 22 Januari. Nantinya mereka akan mengawasi dari sebelum terbentuknya TPS hingga selesai tahapan pemungutan suara.
\n\n\n\n“Kalau sudah dilantik kan menjadi bagian dari kami, sama seperti Panwascam walaupun logistik ada di kabupaten jika sewaktu-waktu kita butuhkan, kita juga libatkan,” tegasnya.
\n"