Tingkatkan kapasitas sekretariat Bawaslu Loteng adakan bimtek penyelesaian sengketa proses pemilu
|
\n\n\n\nPRAYA, Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penguasaan teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Lombok Tengah menggelar bimtek penyelesaian sengketa proses yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Lombok Tengah (01/9/2022).
\n\n\n\nKegiatan yang diiikuti oleh seluruh Pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM khususnya divisi hukum , penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
\n\n\n\nKetua Bawaslu NTB Muhamamd Khuwailid yang menjadi narasumber menyampaikan, bahwa sebagai penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu berkewajiban menjaga hak pilih warga negara dalam proses Pemilu. Tetapi khusus untuk menjaga hak dipilih warga negara merupakan tugas Bawaslu melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Setiap bakal calon atau calon anggota DPR, DPRD dan DPD, termasuk Pasangan Calon Presiden yang merasa dirugikan hak dipilihnya secara langsung akibat keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka UU Pemilu memberikan ruang untuk memulihkan hak tersebut melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu sesuai menurut tingkatannya.
\n\n\n\n
Oleh karena itu, ditekankan oleh Khuwalid, seluruh internal Bawaslu mulai Pimpinan sampai Staf sangat perlu memahami dan menguasai prosedur dan langkah-langkah penyelesaian sengketa proses Pemilu ini, terutama dalam menyongsong tahapan Pemilu 2024.
Khuwailid memberikan saran dan masukan kepada Bawaslu Lombok Tengah untuk siap baik secara SDM maupun SOP penerimaan permohonan sengketa mengingat tahapan yang sudah berjalan, jelasnya .