Upaya Cepat Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Ditulis oleh Ranap Tumpal HS pada Jumat, 7 Juni 2019 - 17:35 WIB
|
Ketua Bawaslu RI Abhan didampingi oleh dua Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja saat membacakan kesepakatan mediasi Partai Berkarya dan Partai Garuda dengan KPU di Gedung Bawaslu, Sabtu 23 Desember 2017/Foto: Muhtar Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Kewenangan Bawaslu makin membesar lewat amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tak hanya menjadi pengawas, Bawaslu pun punya kewenangan sebagai pengadil pemutus perkara kepemiluan. Salah satunya terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang didefinisikan Pasal 466 UU Pemilu 7/2017 sebagai sengketa proses sebagai sengketa yang terjadi antara calon maupun peserta pemilu dengan keputusan KPU selaku penyelenggara pemilu. Peran Bawaslu dalam memutuskan PSPP adalah sebagai quasi pengadilan. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar buku berjudul Putih Hitam Pengadlilan Khusus yang diterbitkan Komisi Yudisial, lembaga-lembaga yang bersifat mengadili, tetapi tidak disebut sebagai pengadilan merupakan bentuk quasi pengadilan atau semi pengadilan. Kewenangan menangani sengketa proses pemilu yang dipunya Bawaslu ini tentu berbeda dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, kewenangan MK yang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat dalam empat domain. Pertama, kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945, kedua memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ketiga memutus pembubaran partai politik. Keempat, kewenangan MK dalam memutus perselisihan hasil pemlu. Dengan begitu, MK tidak berwenang menangani sengketa proses pemilu. Putusan Bawaslu menyangkut sengketa proses pemilu misalnya meloloskan beberapa partai politik yang tak lolos dalam proses verifikasi peserta pemilu 2019. Bawaslu mengabulkan gugatan pemohon dari perwakilan tiga partai yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Putusan sidang ajudikasi, yang dibacakan Rabu (15/11/2017), Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran adminitrasi pemilu. Dalam kesimpulannya, majelis sidang yang diketuai Abhan mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar. KPU pun diperintahkan memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Hanya pada tahapan selanjutnya, Partai Idaman akhirnya tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
\n