Warga Tuntut Caleg Golkar yang Melanggar Dimasukkan Kembali ke DCT
|
LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Puluhan warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (29/3/2019).
\n\n\n\nKedatangan warga ini untuk mendesak Bawaslu Lombok Tengah agar Caleg Dapil 3 dari Partai Golkar Baiq Sumarni, dimasukan kembali ke dalam daftar calon tetap (DCT).
\n\n\n\nNama Baiq sebelumnya dicoret oleh Bawaslu Lombok Tengah dari DCT karena dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu karena melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
\n\n\n\nSehingga oleh pihak Bawaslu kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Praya.
\n\n\n\nPada 19 Februari 2019 lalu, Baiq diputuskan bersalah karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang larangan kampanye melibatkan ASN.
\n\n\n\nSementara itu kuasa hukum Baiq Sumarni, Muhanan mengatakan, pencoretan nama Baiq dari DCT harus memenuhi dua unsur pelanggaran, yakin pasal 280 tentang melibatkan ASN dan yang kedua pasal 284 tentang money politik.
\n\n\n\nMenurut dia, Baiq hanya melanggar pasal 280 UU no 7 tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu.
\n\n\n\nPencoretan dari DCT itu kan jika melakukan dua pelanggaran, yaitu pelibatan ASN dan money politik, sedangkan klien saya hanya melanggar satu saja," ujar Muhanan.
\n\n\n\nMuhanan menambahkan atas dasar itu, pihaknya mendatangi Bawaslu agar mengembalikan nama Baiq ke dalam DCT.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Lombok Tengah Abdul Hanamn mengatakan, tidak mengetahui pertimbangan KPU dalam mengambil keputusan sehingga mencoret nama caleg Baiq Sumarni.
\n\n\n\n"Kami tidak ada hubungannya atas pencoretan nama Baiq Sumarni, itu wewenang KPU," sebut Abdul di sela bertemu dengan warga.
\n"