\nKetua Bawaslu RI Abhan didampingi oleh dua Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja saat membacakan kesepakatan mediasi Partai Berkarya dan Partai Garuda dengan KPU di Gedung Bawaslu, Sabtu 23 Desember 2017/Foto: Muhtar Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Kewenangan Bawaslu mak
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melanjutkan sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Subang, Jawa Barat.