\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sidang lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu legislatif (pileg) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Nomor 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 diselenggarakan kembali.
\n\n\n\n\nKoordinator\n Divisi Hukum Bawaslu, Fritz Edward Siregar (jas warna coklat) saat \nmenghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi \n(MK), Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019/Foto: Nurisman
\n Kami terima tujuh laporan dan ada dua laporan yang tidak kami terima, yaitu laporan nomor 22 dan 32. Keduanya kami nyatakan selesai," kata Ketua Bawaslu Abhan selaku Ketua Majelis Sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.\n\n\n\n
\nKetua Bawaslu Abhan menyerahkan jawaban keterangan tertulis terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 12 Juni 2019/Foto: Jaa Rizki Pradana Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum— Ketua Bawaslu Abhan menyerahkan dokumen berisi ketera