\n Kami terima tujuh laporan dan ada dua laporan yang tidak kami terima, yaitu laporan nomor 22 dan 32. Keduanya kami nyatakan selesai," kata Ketua Bawaslu Abhan selaku Ketua Majelis Sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.\n\n\n\n
\nKetua Bawaslu Abhan menyerahkan jawaban keterangan tertulis terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 12 Juni 2019/Foto: Jaa Rizki Pradana Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum— Ketua Bawaslu Abhan menyerahkan dokumen berisi ketera
\nKetua Bawaslu RI Abhan didampingi oleh dua Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja saat membacakan kesepakatan mediasi Partai Berkarya dan Partai Garuda dengan KPU di Gedung Bawaslu, Sabtu 23 Desember 2017/Foto: Muhtar Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Kewenangan Bawaslu mak
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melanjutkan sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Subang, Jawa Barat.