Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Lombok Tengah Ungkap Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Praya, 2 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan pengawasan terhadap proses rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah. Adapun rapat pleno dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (02/07/2025)

"Kami hadir untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran ini benar-benar mencerminkan dinamika data kependudukan di lapangan. Setiap masukan, tanggapan, dan perbaikan data harus dipastikan sesuai dengan prinsip kepemiluan yang adil dan terbuka," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Usman Faesal.

Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu mencatat adanya penambahan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibandingkan dengan data pemilih pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Penambahan data ini bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian diverifikasi melalui kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) oleh KPU.

Dalam proses Coktas, ditemukan sebanyak 400 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya 52 data pemilih yang telah meninggal dunia, namun hingga saat ini masih tercatat sebagai pemilih memenuhi syarat (MS) dan belum dilakukan eksekusi penghapusan oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah.

Menanggapi hal ini, Bawaslu merekomendasikan agar KPU segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah untuk mendapatkan surat keterangan kematian terhadap ke-52 pemilih tersebut, agar dapat segera dilakukan penghapusan dari daftar pemilih.

Berdasarkan hasil rapat pleno PDPB, KPU Kabupaten Lombok Tengah menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 787.233 pemilih, terdiri dari 385.249 pemilih laki-laki dan 401.984 pemilih perempuan.

 

Pleno

 

Pers Release