Praya, 22 Agustus 2025 — Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat koordinasi dalam rangka memperkuat kelembagaan. Acara ini dilaksanakan di Hotel Golden Palace Kota Mataram, dengan pserta dari kalangan tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Lombok Tengah, organisasi kepemudaan seperti HMI, PMII, GMNI, HIMMAH, BEM IAIQH BAGU, dan STMIK Lombok, Jumat (22/08/2025).
Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Fauzan Hadi, menyinggung sejumlah dinamika dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar pada tahun 2029.
Fauzan sapaan akrabnya menyampaikan rasa bangga terhadap putra daerah yaitu Mahasiswa Universitas Mataram yang mengajukan judicial review UU Pilkada terkait dengan kewenangan Bawaslu.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Bawaslu itu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat. Kalau dulu rekomendasi yang artinya tidak punya kekuatan mengikat tapi kalau keputusan punya kekuatan mengikat," jelas Fauzan.
Putusan MK nomor 135 tahun 2024 yang menyebutkan terkaitkan dengan uji materi bahwa MK meminta adanya pembagian pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam amar putusan kemudian diminta untuk dipisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Nah ini skemanya kemudian diminta dengan jarak 2,5 tahun. Kalau itu kemudian dilaksanakan maka imbasnya adalah pemangkasan masa jabatan termasuk penyelenggara pemilu Bawaslu," lanjut Fauzan.
Fauzan menilai Putusan MK tersebut juga merupakan momentum perbaikan kelembagaan Bawaslu.
"Penataan dan penguatan kelembagaan diharapkan memang untuk bagaimana supaya bawaslu sebagai lembaga ini dikuatkan posisinya dan kita coba tata ulang bagaimana perjalanan Bawaslu. Dalam proses perjalanan Bawaslu, banyak hal yang perlu ditinjau kembali supaya kelembagaan Bawaslu semakin kuat," pungkasnya.